Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Daerah Bukan PNS, Silakan Terbuka Dukung Capres

Selasa, 11 September 2018 – 21:36 WIB
Kepala Daerah Bukan PNS, Silakan Terbuka Dukung Capres - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama M Quraish Shihab (kanan) dan Gubernur NTB M Zainul Majdi (kiri) pada Konferensi Internasional dan Multaqa Nasional IV Alumni Al Azhar Indonesia di Mataram, Kamis (19/10). Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Nanang Suryana menyatakan, sikap politik para kepala daerah yang mendukung calon presiden (capres) tertentu tak bisa serta-merta disalahkan. Menurutnya, kepala daerah adalah pejabat politik sehingga posisinya beda dari pegawai negeri sipil (PNS) pemda.

“Munculnya dukungan dari beberapa gubernur dan atau kepala daerah lainnya kepada salah satu calon presiden tidak bisa disalahkan," kata Nanang, Selasa (11/9).

Sebelumnya sejumlah kepala daerah terutama gubernur sudah menyatakan siap ikut memenangkan duet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Paling tidak ada sebelas gubernur yang siap memenangkan duet yang beken dengan sebutan Jokowi - Ma’ruf itu.

Perinciannya adalah Herman Deru di Sumatera Selatan, Ridwan Kamil di Jawa Barat, Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur, Wayan Koster di Bali, Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan, Ali Mazi di Sulawesi Tenggara, Viktor Laiskodat di NTT, Abdul Gani Kasuba di Maluku Utara, serta Lukas Enembe di Papua.

Nanang mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh gubernur yang mendukung capres. Sedangkan pengaturan secara teknis menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu hanya melarang kepala daerah menjadi ketua tim sukses.

Pasal 63 Ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye. Sedangkan Pasal 64 PKPU itu melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, kecuali di daerah terpencil dengan tetap memperhatikan asas keadilan.

Menurut Nanang, para kepala daerah yang mendukung Jokowi tentu berkepentingan memperkuat legitimasinya di depan rakyat. "Keberpihakan kepala daerah pada salah satu calon presiden dapat mendatangkan insentif elektoral bagi kepala daerah bersangkutan," kata Nanang.

Selain itu, katanya, para kepala daerah tentu juga melihat kinerja capres yang dirasakan rakyat di wilayahnya. Oleh karena itu Nanang menilai dukungan dari kepala daerah kepada Jokowi bukanlah sebuah masalah.

Pengamat politik dari Unpad Nanang Suryana menilai kepala daerah yang menyampaikan dukungan secara terbuka ke capres tak bisa dianggap menyalahi aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News