Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:33 WIB
Menurut keterangan Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, berdasarkan SE Mendagri itu, pembayaran upah tersebut masih bisa diberikan kepada petugas-petugas pemungut dan penanggung jawabnya di tingkat daerah.
"Surat Edaran Mendagri itu mengatur perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut. Tapi dikecualikan bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, baik itu lingkup pemda, Pertamina, dan kepolisian Republik Indonesia," ujar Saut Situmorang.