Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:33 WIB
Yang jelas, lanjutnya, memang diperlukan perbaikan di tingkat regulasi terkait jasa pungut itu. Dia hanya menyebutkan, penyempurnaan menyangkut masalah besaran japung yang diterima pihak yang dinilai berhak.
Ditanya bagaimana model pengawasan dari Mendagri terhadap implementasi SE tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan pengawasan kepada instansi yang berwenang dalam mengaudit keuangan, dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau ada yang melanggar, akan diketahui dari hasil pemeriksaan BPK," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar pernah mengungkapkan akan meminta fatwa Departemen Keuangan untuk menghentikan pencairan upah pungut tersebut. "Kami akan meminta fatwa Depkeu kalau masih bakal dicairkan," katanya.