Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Daerah Harus Tinggalkan Kebiasaan Bagi-bagi Anggaran

Rabu, 25 Oktober 2017 – 08:15 WIB
Kepala Daerah Harus Tinggalkan Kebiasaan Bagi-bagi Anggaran - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres

“Sering komisi ini diberi sekian miliar dan lain-lain. Itu tugas Saudara untuk kendalikan, kalau tidak bisa berarti nggak kuat, nggak strong. Bisa, saya yakin asal niat kita baik,” ucapnya.

Di forum itu Jokowi juga mengimbau pemimpin daerah untuk memperbanyak program padat karya yang dapat menghasilkan banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Buka lapangan kerja, buka padat karya. Karena padat karya akan membuka lapangan kerja banyak. Kabupaten buka irigasi padat karya, buka jalan padat karya. Nanti daya beli di daerah akan kelihatan kalau ini dilakukan,” ungkap Presiden.

Dalam kesempatan itu Presiden memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayahnya.

Di antaranya Kabupaten Banggai dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 37 persen, Kabupaten Blora sebesar 23,5 persen, Kabupaten Bojonegoro sebesar 21,9 persen.

Ketiga kabupaten ini memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik karena adanya gas. Sedangkan Kabupaten Morowali sebesar 13,18 persen, disebabkan nikel dan Kabupaten Mimika sebesar 12,8 persen.

“Sering kepala daerah tidak melihat inflasi dari waktu ke waktu. Hati-hati masalah inflasi. Bapak, Ibu boleh senang di Kabupaten Mimika (pertumbuhan ekonomi) 12 persen, tapi kalau inflasinya 15 persen tidak ada artinya. Hati-hati dengan inflasi, terutama yang berkaitan dengan sembako,” ujar Jokowi.

Sedangkan kabupaten/kota yang memiliki tingkat inflasi di bawah 10 persen, antara lain Kota Tual sebesar 9,6 persen, Kota Watampone 5,3 persen, Kabupaten Bulukumba 4,6 persen, Kota Singkawang 4,54 persen, Kota Cilegon 4,3 persen.

Presiden Joko Widodo tegas meminta para kepala daerah segera meninggalkan pola lama dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News