Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
"Mengingat bahayanya penggunaan fasilitas daerah secara masif, bagus sekali kalau mereka dihadapkan pada pilihan untuk mundur dari posisi kepala daerah kalau mau maju lagi dalam pemilu," tegas Wasekjen DPP Partai Demokrat, itu.
Hampir semua fraksi sepakat dengan jalan pikiran Partai Demokrat. Tapi, mereka khawatir kalau pasal ini disepakati akan langsung dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memang telah membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya diatur incumbent yang hendak maju lagi sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Oleh MK, aturan ini dikembalikan kepada UU No.32/2004, yakni cukup sekedar cuti.