Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
Ahmad Yani dari FPPP juga tidak mempersoalkan bila pasal itu dicantumkan. "Tapi, siap-siap saja kecewa kalau langsung dibatalkan MK," katanya.
Anggota FPPP Nurul Arifin menimpali pasti nanti akan muncul tuntutan yang sama dalam konteks anggota DPR yang ingin maju sebagai calon kepala daerah. Selama ini yang berlaku anggota DPR yang mau ikut pilkada cukup cuti, tidak perlu sampai mundur. "Karena ini sensitif, sebaiknya tidak diambil keputusan hari ini," ujar Nurul.
Menanggapi itu, Gede Pasek Suardika kembali berargumentasi. Menurut dia, putusan MK itu dalam konteks kepala daerah yang hendak maju lagi sebagai kepala daerah. Sementara UU Pemilu ini mengatur kepala daerah yang menjadi caleg baik untuk DPRD, maupun DPR.