Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar pejabat daerah melaporkan kekayaannya tiap dua tahun sekali.
"Keputusan untuk dikeluarkan karena kebijakan sebelumnya kurang efektif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Kebijakan kurang efektif yang dimaksud Tjahjo ialah kewajiban melaporkan LHKPN pada sebelum dan sesudah menjabat.
Menurut politisi PDIP itu, saat pejabat negara makin aktif melaporkan harta kekayaannya, maka KPK bisa mudah mendeteksi kemungkinan terjadinya korupsi.