Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB
Nah, kemendagri mestinya juga bisa menerapkan hal yang sama. Kementerian tersebut juga harusnya memiliki aturan yang mengikat untuk memberikan sanksi administrasi pada kepala daerah dan wakilnya jika tak melapor LHKPN. "Kalau KPK hanya bisa menagih saja melalui surat," ujar Johan.(idr/gun/kim)