Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB
Namun, Arnold bersikukuh bahwa kejaksaan tak bisa sembarangan memeriksa. Alasannya, tim penyidik harus lebih dulu menyeleksi kasus-kasus tersebut baru mengajukan surat permohonan pemeriksaan. ’’Sebelum kejaksaan negeri (kejari) menyampaikan kasus dugaan korupsi itu, kami harus menyeleksi dulu. Apakah alat buktinya kuat atau tidak, baru diajukan izin pemeriksaannya ke presiden,’’ dalihnya.
Arnold memastikan hambatan teknis penyidikan bagi tersangka kepala daerah memang kerap dialami. Namun jika segala persyaratannya sudah mencukupi tidak ada hambatan dari Presiden. ”Yang saya alami selama berada di Kejaksaan, tidak ada kesulitan meminta izin Presiden. Buktinya banyak kok,” ujar dia.
Menurutnya, persoalan yang paling penting adalah kualitas para penyidik kejaksaan yang perlu ditingkatkan. Agar penetapan tersangka yang berkaitan dengan kepala daerah dapat dipastikan kebenarannya. Itu berarti, sambung dia fakta dan data yang diajukan untuk meminta permohonan izin Presiden harus meyakinkan. Tidak sebatas data-data mentah saja.
Berdasarkan data yang dimiliki Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw membeberkan jumlah kepala daerah yang telah dinyatakan tersangka. Terhitung 2004-2011 sudah 44 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ditetapkan tersangka.