Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB
Menurutnya, pihaknya masih harus mencari alat bukti sebelum mengajukan izin pemeriksaan kepada Presiden SBY. ”Izin kepala daerah tidak bisa sembarangan. Kami perlu pembuktian yang kuat, jangan ujuk-ujuk (tiba-tiba) minta izin pemeriksaan ke presiden,” kata Arnold.
Ini berarti kasus dugaan korupsi kepala daerah tak banyak berkembang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2010 lalu, para kepala daerah belum diperiksa. Bahkan, hingga jabatan Dirdik berpindah tangan dari Jasman Panjaitan ke Arnold Angkouw pun pengusutan kasusnya masih jalan di tempat.
Untuk memeriksa mereka, kejaksaan harus mendapat izin dari presiden. Namun, jika izin tak keluar selama 60 hari, pemeriksaan tetap bisa dilakukan.