Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB
JAKARTA – Masih banyak kepala daerah di Indonesia yang terindikasi terkena korupsi tetapi sulit tersentuh hukum. Aturan yang menyebut penyidik harus mengantongi izin presiden dulu sebelum memeriksa kepala daerah dianggap membuat langkah penegak hukum kesulitan. Selain prosedur lama, penyidik juga dilanda rasa ’sungkan’ dalam mengajukan permohonan izin pemeriksaan ke presiden. Itu sebabnya, banyak pihak meminta judicial review UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diajukan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) supaya segera dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal 36 UU tentang kepala daerah tersebut, meminta penyidikan bagi kepala daerah harus melalui izin presiden. Akibatnya banyak penyidik di daerah yang terhambat melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi itu. ”Kami ICW sudah mengajukan uji materi pasal 36 UU 32/2004 itu,” terang peneliti senior ICW, Febri Diansyah, Minggu (30/10).
Pasal 36 itu, menurut dia, memang sangat menghambat bagi para penyidik kejaksaan di daerah. Apalagi tahapan prosedur mengajukan izin penyidikan tidaklah mudah. Ditambah pula proses terbitnya izin yang juga tidak cepat.
Dengan kondisi tersebut, Febri meyakini butuh terobosan hukum. Pasal 36 UU 32 Tahun 2004 yang dianggap bertentangan dengan pasal 24, 27 dan 28 UUD 1945 itu perlu dibatalkan. Paling tidak menjadikan kejelasan dalam pasal 36 tersebut. ”Yang diharapkan percepatan pemberantasan korupsi. Kalau ada indikasi kepala daerah terlibat korupsi maka harus segera diperiksa, tak perlu izin lagi,” jelasnya.
JAKARTA – Masih banyak kepala daerah di Indonesia yang terindikasi terkena korupsi tetapi sulit tersentuh hukum. Aturan yang menyebut penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
Selasa, 08 Oktober 2024 – 20:42 WIB - Hukum
Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal
Selasa, 08 Oktober 2024 – 20:25 WIB - Hukum
Ketua ICCA Seradesy Sumardi: Yusuf Didi Setiarto Siap Bawa ILUNI FHUI Menuju Era Kejayaan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 19:58 WIB - Hukum
BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
Selasa, 08 Oktober 2024 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka
Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:12 WIB - Seleb
Konon Paula Verhoeven Sembunyikan Kontak Selingkuhan dengan Cara Ini
Selasa, 08 Oktober 2024 – 19:10 WIB - Gosip
Berlinang Air Mata Ungkap Alasan Cerai, Baim Wong: Saya Dikhianati
Selasa, 08 Oktober 2024 – 17:38 WIB - Kriminal
Debt Collector Beraksi, Korban Ketakutan, Polsek Kuta Selatan Turun Tangan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 15:23 WIB - Hukum
Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
Selasa, 08 Oktober 2024 – 18:43 WIB