Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat
Jumat, 02 Juli 2021 – 21:31 WIB
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Luhut menegaskan, kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi.
Yakni, teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.(Antara/jpnn)