Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan pentingnya semua pihak fokus menekan laju penyebaran COVID-19.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang tidak serius menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Junimart menilai pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah yang terbukti tidak serius atau abai dalam penerapan PPKM Darurat.
"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Junimart saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut pemberhentian dimungkinkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ucapnya.
Junimart menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apa pun.