Kepala Desa juga Harus Aktif Awasi Pengiriman TKI
jpnn.com, JAKARTA - Praktik kongkalikong ditenggarai kerap terjadi pada proses pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran.
Demi meminimalisirnya, anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea berharap banyak pada peran aktif kepala desa (kades) atau lurah agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman TKI dari hulu ke hilir.
“Mereka harus tahu warganya ini mau ke mana, apa standarnya. Apalagi dalam UU PMI yang baru sebenarnya perekrutan itu harus diketahui oleh kepala desa,” tutur Marinus, Senin (15/4).
BACA JUGA : Di Facebook Mengaku Polisi, Peras TKI Sampai Lima Kali
Harapan ini memang disampaikan Marinus berdasarkan atas isi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 13 huruf b UU terkait menyatakan, untuk dapat ditempatkan di luar negeri, pekerja migran Indonesia memang wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Hanya saja, untuk mengimplementasikan keterlibatan kepala desa ini, Marinus mengakui, masih tetap dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga hal-hal yang menyangkut keterlibatan kepala desa dapat diatur lebih rinci.
“Bahkan bisa saja nantinya diberikan kewenangan pada untuk bisa melakukan pelatihan dulu di desanya, dengan syarat mengacu pada peraturan ketenagakerjaan,” katanya.