Kepala Minimarket jadi Dalang Perampokan, Duit di Brankas Dikuras
Dia mengatakan para pegawai minimarket tidak menaruh curiga kepada SM yang mendalangi perampokan tersebut.
Bahkan, SM melaporkan kasus perampokan itu ke SPKT Polsek Kramat Jati dan menyerahkan bukti CCTV.
Kasus perampokan dirancang SM dapat terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyidikan dan meringkus para pelaku.
"Hasil lidik, ada kecurigaan dan kejanggalan. Kemudian kami gali dan akhirnya terbongkar. SM bekerja sebagai kepala toko, dia kerja selama lima tahun setengah," ujarnya.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita motor dan dua senjata tajam dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yang kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)