Pernah diberitakan sebelumnya, imbas dari perbuatan yang dilakukan terdawka, jaksa penuntut umum menjerat pasal 170 ayat 1 dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Adnan Hamzah. Dengan pasal tersebut, Asriadi, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan pasal alternatif 335 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (abg/yun)
MAKASSAR - Sidang lanjutan penganiayaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel, Husain Djunaid, kembali digelar di