Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow!
jpnn.com, JAKARTA - Para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bondowoso heboh.
Kejadian bermula ketika sejumlah kepala sekolah nekat mencabut surat perintah menjalankan tugas (SPMT) guru PPPK 2021.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan kepsek sangat berani mencabut dan menyatakan surat resmi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nomor : 813/547/430.10.1/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tidak berlaku.
"Keputusan kepala sekolah hanya berdasarkan perintah Kasi Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso melalui WhatsApp. Ini sangat berani," kata Jufri yang juga ketua Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FG-PPPK) ini kepada JPNN.com, Senin (19/9).
Adapun isi WhatsApp itu adalah "Mohon kepada Bapak/Ibu kepala sekolah yang ketempatan guru PPPK tahap 1 untuk membuat SPMT baru TMT (terhitung mulai tanggal) 15 Juni 2022.
Hal ini karena SK-nya diterima tanggal 14 Juni 2022. SPMT dibuat setelah SK diterima besok pagi, Jumat, 16 September 2022. Kirim fotocopy rangkap 2 ditunggu di Korwil. Info dari ketenagaan Dinas Pendidikan Bondowoso. Trims."
Jufri dan para guru PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 sontak terkejut. Sebab, para kepala sekolah mulai menjalankan perintah yang tertuang dalam WhatsApp tersebut.
Seharusnya ujarnya yang bisa mengubah dan meralat surat dari Kepala BKPSDM itu adalah Kepala BKPSDM sendiri.