Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow!

Senin, 19 September 2022 – 08:23 WIB
Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow! - JPNN.COM
Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bondowoso heboh.

Kejadian bermula ketika sejumlah kepala sekolah nekat mencabut surat perintah menjalankan tugas (SPMT) guru PPPK 2021. 

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan kepsek sangat berani mencabut dan menyatakan surat resmi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nomor : 813/547/430.10.1/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tidak berlaku.

"Keputusan kepala sekolah hanya berdasarkan perintah Kasi Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso melalui WhatsApp. Ini sangat berani," kata Jufri yang juga ketua Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FG-PPPK) ini kepada JPNN.com, Senin (19/9).

Adapun isi WhatsApp itu adalah "Mohon kepada Bapak/Ibu kepala sekolah yang ketempatan guru PPPK tahap 1 untuk membuat  SPMT baru TMT (terhitung mulai tanggal) 15 Juni 2022.

Hal ini karena SK-nya diterima tanggal 14 Juni 2022. SPMT dibuat setelah SK diterima besok pagi, Jumat, 16 September 2022. Kirim fotocopy rangkap 2 ditunggu di Korwil. Info dari ketenagaan Dinas Pendidikan Bondowoso. Trims."

Jufri dan para guru PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 sontak terkejut. Sebab, para kepala sekolah mulai menjalankan perintah yang tertuang dalam WhatsApp tersebut.

Seharusnya ujarnya yang bisa mengubah dan meralat surat dari Kepala BKPSDM itu adalah Kepala BKPSDM sendiri.

Kejadian aneh, kepala sekolah berani mencabut SPMT guru PPPK berdasarkan perintah dalam WhatsApp, melangkahi wewenang kepala BKPSDM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News