Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow!
Menjadi aneh jika seorang kepala sekolah bisa mencabut surat resmi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso.
Lanjut dikatakan perubahan SPMT yang ditandatangani kepsek terindikasi maladministrasi dan melanggar peraturan perundangan undangan, yang diaturan dalam :
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 86, Ayat 4.
2. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 253.
3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf a) menyalahgunakan wewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan wewenang orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dari jabatan; i) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Konsekuensinya adalah mendapatkan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Jufri menyebutkan penyerahan SK PPPK 2021 tahap I dilaksanakan pada 14 Juni 2022. Jika argumen ini yang dijadikan dasar untuk mengubah SPMT dengan alasan setelah penyerahan SK PPPK tanggal 14 Juni 2022, maka SPMT baru bisa dibuat pada 15 Juni 2022.
Alasan tersebut menurut Jufri bertentangan dengan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 30, huruf g yang berbunyi "SPMT sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK."