Kepala Sekolah, Siap-siap Ya
Rabu, 05 Juli 2017 – 00:31 WIB
"Selama ini, dari seluruh kepala sekolah, hanya lima persen yang memenuhi syarat administrasi sewaktu di kabupaten/kota," ungkapnya.
Melvin mengatakan, jika ingin menjabat kembali, kepala sekolah diwajibkan mengikuti diklat calon kasek. Prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
"Selama dua bulan. Mulai dari materi awal, penelitian di lapangan, membuat karya ilmiah, lantas dipresentasikan," tuturnya.
Setelah itu, bukti kelulusan kasek dengan diberikannya sertifikat layak jadi kasek dan nomor unik kepala sekolah (NUKS). (fik/har)