Kepatuhan BUMN Ternyata Masih Rendah
"Dari data di atas terlihat masih minimnya kepesertaan BPJS, termasuk di BUMN. Itu memperlihatkan ketidakpatuhan terutama BUMN yang seharusnya menjadi contoh pertama ketaatan terhadap UU," tegas Rieke.
Data itu juga menunjukkan mayoritas pekerja Indonesia belum mendapatkan lima jamianan sosial. Hal ini sangat berbahaya bagi pekerja dan keluarganya karena masih tingginya resiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pekerjaan, serta kondisi tanpa pelindungan saat tanpa Kerja dan pasca kerja.
Masalah lain adalah ketidaksinkronan jumlah peserta di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta, belum maksimalnya kinerja Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara, termasuk Dewan Pengawas di kedua BPJS.
Karenanya, mantan anggota Pansus UU BPJS ini merekomendasikan agar pemerintah lebih serius menjalankan UU SJSN dan BPJS. Serta berani memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta di kedua BPJS.
"Pemerintah harus mendorong BUMN beserta anak-anak perusahaannya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban terjaminnya Lima Jaminan Sosial bagi seluruh pekerjanya apa pun status kerjanya, sesuai perintah UU," tutur Rieke.
Terakhir, dia mendukung pemerintah untuk segera memperbaiki berbagai regulasi turunan UU BPJS agar watak Jaminan Sosial tidak berubah menjadi jaminan komersial yang bukan melindungi, tetapi malah menambah beban pekerja.(fat/jpnn)