Kepemilikan Orbit Indonesia Harus Segera Diatur
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera membuat regulasi nasional yang mengatur tentang kepemilikan orbit Indonesia. Pemikiran ini muncul pascainsiden gangguan terhadap Satelit Telkom 1 beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, kerja cepat PT Telkom untuk memulihkan ribuan ATM dan konektivitas yang sempat offline akibat Satelit Telkom 1 mengalami anomali ke luar dari orbit 2 pekan lalu harus diapresiasi.
Namun demikian, penting bagi pemerintah segera membuat kebijakan satelit nasional secara menyeluruh. Hal ini terkait dengan ketahanan dan kedaulatan Indonesia di udara.
"Ke depan pemerintah harus merealisasikan kebijakan nasional setidaknya terkait kepemilikan orbit Indonesia, juga terkait industri dan kepemilikan satelit serta layanan satelit," kata Sukamta di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (13/9).
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan ketergantungan dengan negara lain dapat diminimalisasi. Sehingga, adanya kemandirian Indonesia dalam pengelolaan udara dan aerospace.
Bahkan ke depan pemerintah harus mampu membangkitkan industri negara sehingga bisa ekspansi ke negara-negara lain.
Untuk menangani hal yang sifatnya urgen, langkah pengamanan slot orbit 108 derajat Bujur Timur perlu dilakukan dengan cepat.
"Bahaya kalau pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo tidak gerak cepat untuk mengurangi, bisa lepas orbit ini." tegas Sekretaris Fraksi PKS ini.