Kepemilikan Properti oleh Warga Asing Dibatasi
Senin, 09 Juli 2012 – 18:49 WIB
Sementara itu, Sekretaris Jenderal International Real Estate Federation (FIABCI) Sekretariat Regional Kawasan Asia Pasifik Rusmin Lawin menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh pemerintah apabila peraturan terkait masalah pemilikan properti oleh orang asing dapat diwujudkan. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki potensi pasar properti yang cukup bagus di kawasan Asia Pasifik.
“Kalau masalah pemilikan properti asing ini tidak segera diatur maka yang rugi Indonesia sendiri. Negara-negara tetangga telah membuka kran pemilikan asing disertai peraturan pendukungnya. Jadi kami harap pemerintah bisa memberikan kepastian hukum yang terbaik dalam hal ini,” tandasnya. (Esy/jpnn)