Kepepet Kebutuhan, PRT Nekat Gadaikan Sertifikat Majikan
”Sebenarnya saya tidak ada niat untuk mencuri. Tapi ketika iseng mengambil dan baca surat-surat itu, timbul niat jahat saya untuk menggadaikan. Saya kapok, Mas,” ujarnya dengan nada menyesal.
Dyah pun menggunakan sebagian uang pinjaman hasil menggadaikan surat berharga milik majikannya untuk menutup angsuran utang. ”Sisanya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari keluarga,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dyah kini meringkuk di ruang tahanan perempuan dan anak di Markas Komando II Polres Magelang Kota. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun. (cr1/lis/JPG/ara/JPNN)