Kepergok di Indekos 1 Pria Bareng 2 Wanita
Setelah itu, tiga orang yang rata-rata di bawah umur langsung dibawa ke markas satpol PP.
Mereka menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Selanjutnya, pihak keluarga masing-masing didatangkan.
Satpol PP tidak hanya memberikan pengarahan. Tindakan mereka berada dalam satu kamar melanggar aturan.
Karena itu, mereka dimintai menandatangani surat pernyataan. Mereka dilarang kembali lagi berada di tempat kos di Sumenep.
Berselang beberapa menit mereka dibawa keluarga masing-masing. Salah satu keluarga mereka menangis di markas satpol PP di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Pajagalan. Mereka kecewa dengan perbuatan anaknya sendiri.
Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman mengaku, ketiganya berada di dalam kamar. Namun D berada di dalam kamar mandi dengan alasan numpang mandi.
”Sepertinya mereka belum melakukan apa-apa. Tapi perbuatan mereka tetap salah berada dalam satu kamar,” katanya.
Sesuai aturan, satu kamar kos tidak boleh ditempati pasangan bukan muhrim. C dan T itu baru sepuluh hari masuk tempat kos. C mempunyai masalah di rumahnya, sehingga memilih tinggal di rumah kos. Mereka memasukkan D karena alasan menumpang mandi.