Kepergok di Kamar Hotel Bareng Pria Bukan Suaminya, Menul: Saya Bukan Buron
Sumantri menengarai sebagian indekos eksklusif dan hotel kerap digunakan sebagai praktik esek-esek. Seperti transaksi prostitusi online dan kumpul kebo.
BACA JUGA: Digerebek Berkilah Salah Masuk Kamar, Ada Kondom Basah
”Tempat-tempat tersebut menurut laporan masyarakat ada indikasi digunakan tidak semestinya,” ucapnya.
Selain menggelandang enam pasangan, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pak alat kontrasepsi yang masih utuh. Juga alat kontrasepsi yang telah dipakai.
Menurut Sumantri, enam pasangan tidak sah ini dibawa ke kantor Satpol PP DIJ untuk pendataan. Mereka bakal dijerat dengan Perda Nomor 18 Tahun 1954 tentang Pelanggaran Pelacuran di Tempat Umum. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 1 juta.
BACA JUGA: Aiptu Jakaria alias Bang Jack, Tertembak 11 Kali, Sosok Humoris, Heroik!
”Ini baru dugaan. Enam pasang itu akan kami bawa dan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kami buatkan berita acara penangkapan,” tambahnya. (har/zam)