Kepergok Keluyuran di Mal, PNS Menangis
Rabu, 23 Juli 2014 – 08:12 WIB
“Kami akan mendata dan selanjutnya akan kami serahkan langsung ke kepala dinas tempat di mana mereka bertugas,” kata Nia.
Para PNS yang mangkir atau keluyuran saat jam kerja itu melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. (rp6/c)