Kepergok Selingkuh, Diperas 5 Oknum Polisi
Sabtu, 27 November 2010 – 10:42 WIB
Setelah melakukan pertemuan di tempat yang disepakati dan menyerahkan uang, belasan polisi langsung menangkap tiga oknum polisi tersebut. Sedangkan dua oknum polisi lain yang tidak datang pada malam itu dijemput di rumah masing-masing. ”Barang bukti yang semula sebagai jaminan telah kita sita dari kelima oknum polisi ini,” papar Tavip juga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sumanta menyatakan kelima oknum Sabhara ini masih diperiksa karena melakukan tindak pidana umum. Dia juga mengatakan, perbuatan lima oknum itu dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara. ”Sampai saat ini mereka masih kita periksa,” ujar Sumanta kepada INDOPOS kemarin.
Saat ditanya apakan akan menjerat pelapor yang diduga selingkuh" Sumanta menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Dewi Ratna berselingkuh atau tidak lantaran perlu pembuktian. ”Kalau ke arah sana harus ada bukti yang kuat. Sementara saat ini belum kita punya,” ungkapnya juga. (gin)