Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya

Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya - JPNN.COM
KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi persyaratan dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

9. Diktum Kesembilan: Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi,penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 bulan setelah

pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Diktum Kesepuluh: Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilan penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri.

11. Diktum Kesebelas: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. (esy/jpnn)

KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS & belum melamar, dengan memuat 11 ketentuannya

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News