KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
9. Diktum Kesembilan: Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi,penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 bulan setelah
pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Diktum Kesepuluh: Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilan penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri.
11. Diktum Kesebelas: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. (esy/jpnn)