KepmenPAN-RB 649: Besaran Passing Grade untuk PPPK Guru 2023, P1 Aman, Honorer K2?
b. nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. nilai ambang batas wawancara.
Menteri Anas mengingatkan setiap pelamar harus memperhatikan nilai ambang batas minimal untuk setiap seleksi kompetensi dan wawancara, yaitu:
a. nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KepmenPAN-RB 649/2023.
b. 117 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 24 untuk wawancara.
Jadi, walaupun nilai akumulatif melebihi ambang batas, tetapi jika salah satu kompetensi tidak memenuhi PG minimal, maka dinyatakan tidak lulus. (esy/jpnn)