KepmenPAN-RB Nomor 1169 Afirmasi Setengah Hati, Guru Honorer Peserta PPPK Kecewa
"Dalam hal ini, ternyata Panselnas tetap menggunakan nilai ambang batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan," terangnya.
Dia menegaskan yang selama ini P2G kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama.
"Tampak jelas KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek memang tidak berniat mengafirmasi para guru honorer," tegas Satriwan.
Adapun penurunan ambang batas Kategori 2 hanya berlaku untuk aspek kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Sedangkan aspek kompetensi teknis tidak, padahal kompetensi teknis ini yang banyak membuat guru honorer tidak lulus.
Artinya jika peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai Ambang Batas Kategori 1, barulah kemudian Ambang Batas Kategori 2 dipakai.
Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai Ambang Batas Kategori 2, barulah kemudian menggunakan Ambang Batas Kategori 3 untuk aspek Kompetensi Teknis yang nilainya diturunkan.
"Jadi kami melihat, penurunan ambang batasnya dibuat bertingkat atau berlapis. Ada tiga lapis atau tiga jenjang," ucapnya. Semula tambah Satriwan, harapan mereka adalah penurunan ambang batas komptensi teknis diberikan di depan lapisan pertama, bukan di lapisan ketiga atau terakhir.