Keppres Pemberhentian Andi Segera Terbit
Senin, 12 Juli 2010 – 16:06 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan keppres pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat tersebut kini tengah diproses di sekretariat negara (setneg) dan sudah sampai di meja Presiden setelah Andi dilantik secara resmi menjadi pengurus Partai Demokrat.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, keppres tentang pemberhentian Andi Nurpati akan terbit dalam satu hingga dua hari ini. "Begitu diterima, langsung diproses kalau memang sudah sampai di meja presiden," kata Julian kemarin. Dia menjelaskan, setiap surat yang sampai di meja presiden akan ditandatangani dalam waktu satu hingga dua hari.
Selama ini, proses pemberhentian anggota KPU tersebut masih menunggu kepastian pelantikan Andi Nurpati sebagai pengurus Partai Demokrat. "Jadi, selama ini memang masih diproses di setneg," kata Julian.
Andi Nurpati telah dilantik menjadi ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat pada Sabtu malam (10/7). Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan pemberhentian perempuan asal Sulawesi Selatan itu. Dewan Kehormatan menilai Andi Nurpati telah melanggar kode etik. Soal pemberhentian dirinya itu, Andi memilih untuk menyerahkan pada mekanisme yang ada. "Saya juga tidak berusaha menghubungi sekretariat negara atau apa," katanya di sela pelantikan dirinya bersama ratusan pengurus Partai Demokrat lainnya di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu malam (10/7).