Kepres Bodong Hebohkan PNS
Selasa, 08 Februari 2011 – 08:44 WIB
Sebelumnya, Badan Kepegawain Negara (BKN) memastikan, Keppres Nomor 254 /VIII/10 merupakan Kepres bodong alias palsu. Kepres dipastikan palsu, dengan dua argumen yang sangat sederhana.
Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Budi Hartono menjelaskan, argumen partama, bahwa masalah mengenai gaji PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan Kepres. "Sedangkan Keppres hanya untuk mengatur tunjangan. Kan aneh ya, di dalam Kepres 254 itu disebutkan tentang perbaikan gaji PNS dan tunjangan," ucapnya kepada JPNN saat dikonfirmasi mengenai Kepres 254 itu.
Argumen kedua, selama 2010, presiden hanya mengeluarkan Kepres sebanyak 12 saja, tidak sampai ratusan. "Kepres terakhir tahun 2010 hanya mencapai nomor 12 saja. Silakan cek di www.setneg. go.id," terang Budi Hartono. (her/ari/sam/jpnn)