Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap
Mendagri Sudah Terima Nomor Register PerkaraJumat, 11 Maret 2011 – 02:22 WIB
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya mendorong agar proses pemberhentian sementara Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa cepat. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sudah mengirim nomor register perkara dengan terdakwa Syamsul Arifin dan surat pemberitahuan itu sudah diterima kemendagri, kemarin (10/3). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan adanya nomor register itu maka pembuatan Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Syamsul Arifin sudah bisa diproses. "Hari ini register perkara beliau (Syamsul, red) sebagai terdakwa sudah kita terima," ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan di pressroom Kemendagri, Kamis (10/3).
Mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu menjelaskan, dikirimkannya nomor register perkara itu setelah pihaknya pada pekan lalu mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membawahi pengadilan tipikor, yang isinya meminta nomor register perkara kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menyatakan, pihaknya akan meminta pengadilan tipikor cepat mengirim nomor register perkara ke mendagri.
Berdasarkan catatan JPNN, proses pengiriman nomor register perkara kasus Syamsul ini merupakan tercepat dibanding perkara-perkara lain. Bahkan, ini bisa dibilang super cepat lantaran nomor register dikirim sebelum Syamsul disidang, yang sesuai jadwal akan digelar Senin (14/3) mendatang. Namun, diperkirakan, Kepres pemberhentian sementara Syamsul baru akan keluar tatkala Syamsul sudah mulai disidang alias resmi berstatus terdakwa. Perkiraan koran ini, paling cepat Kepres keluar Senin (14/3), saat Syamsul menjalani sidang perdana.
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya mendorong agar proses pemberhentian sementara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB