Kepsek Cabul Akhirnya Dipecat
Kamis, 26 April 2012 – 09:44 WIB
Ancaman tertinggi dari tiga pasal itu adalah 15 tahun penjara. Ini tertuang dalam pasal 82 UU/2002 yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.(nik/ren/yon)