Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari

Jumat, 09 Juni 2017 – 04:31 WIB
Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari - JPNN.COM
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (07/06/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Dalam persidangan sebelumnya, Siti Fadilah membantah semua tuntutan jaksa KPK. Terkait hal tersebut, Febri menyatakan tidak masalah. Menurutnya, terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

”Namun, tentunya semua itu diserahkan pada pengadilan. Kalau bersalah berapa vonisnya dan bagaimana konstruksinya. Pertimbangan hakim dalam menentukan pasal seperti apa,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin menuturkan bahwa pengembalian uang Rp 1,35 miliar itu sudah disebutkan secara detail dalam pleidoi yang dibacakan sendiri oleh klien dia.

Pengembalian uang tersebut semata-mata karena putusan hukum perkara Rustam Syarifudin Pakaya yang telah berkekuatan tetap pada 2012.

Meskipun, dia menyebutkan dalam persidangan Siti Fadilah tidak terbukti punya hubungan dengan Rustam dan PT Graha Ismaya.

”Yang dikembalikan Rp 1,350 miliar, pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017,” ujar Cholidin saat dikonfirmasi kemarin (8/6). Tapi, berita acara serah terima di KPK baru dibuat pada Selasa (6/6).

Sesuai surat tuntutan Jaksa KPK, Siti diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Perinciannya Rp 500 juta dari Direktur PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.

Sedangkan sisanya, Rp 1,4 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya yang mendapatkan uang tersebut dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membuat keputusan yang cukup mengejutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close