Keputusan Pakde Karwo Bikin Buruh Kecewa, Siap Unjuk Rasa
Menurut Purtomo, penetapan UMK 2019 tidak sah. Dia bersikukuh agar UMK 2019 Kota Batu Rp 2,6 juta. Bukan Rp 2,5 juta. “Kalau tidak ada SPSI masi bisa berjalan, ya sudah saya akan keluar dari dewan pengupahan,” ungkap dia.
Jika tidak ada perubahan, Purtomo menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi menolak UMK 2019. “Kalau memang tetap Rp 2,5 juta itu kami akan menggelar aksi, ya bisa kami ikut demo di provinsi nantinya,” ungkap dia.
Menanggapi penolakan SPSI, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu, Bambang Kuncoro menyatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti keputusan gubernur.
”Karena sudah jadi ketetapan Gubernur, ya harus kami laksanakan dan tindaklanjuti. Akan kami sosialisasikan ke pengusaha,” katanya.
Menurut Bambang, UMK untuk Kota Batu sudah tepat. Artinya, ada kenaikan 8,03 persen dibandingkan UMK tahun 2018 ini. Dari Rp 2,384 juta menjadi Rp 2,575 juta. ”UMK ini juga sudah lebih besar daripada KHL,” ungkap Bambang. (iik/im/nr3/im/dan)