Keputusan Tegas Pak Jokowi Ini Diyakini Mampu Menahan Laju Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang seluruh elemen masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran 2020. Keputusan ini memang harus ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Larangan mudik ini diyakini akan menahan laju angka paparan Covid-19 sehingga kerja-kerja Pemerintah, tenaga medis, rakyat, dan pemangku kepentingan lainnya bisa lebih fokus memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris, keputusan tegas yang diambil Pemerintah melarang mudik sangat tepat dan sesuai dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai strategi utama Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jika merujuk data mudik Lebaran 2019 tercatat jumlah total penumpang yang melakukan perjalanan mudik angkutan lebaran tahun 2019 (lewat moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api) sebesar 18,3 juta orang. Pergerakan orang sebanyak ini, jika tidak dilarang, tentu sangat berpotensi memperbesar angka paparan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Menurut Fahira, pergerakan dan interaksi orang saat mudik itukan jumlahnya sangat besar, makanya tidak cukup hanya imbauan, tetapi memang harus dilarang tegas untuk menghindari terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
“Saya sebagai rakyat mengapresiasi keputusan Pemerintah ini. Insha Allah, rakyat terutama para pemudik dan keluarga yang berada di kampung, paham akan pelarangan mudik ini dan menerima dengan ikhlas,” ujar Fahira yang sebelumnya juga meminta pemerintah melarang mudik secara resmi, di Jakarta, Selasa (21/4).
Fahira Idris mengungkapkan, setelah larangan mudik ini resmi ditetapkan, hal penting lainnya yang harus mendapat perhatian tentunya adalah implementasi kebijakan ini terutama teknis pemberlakuannya. Terutama terkait aturan keberadaan dan operasional berbagai moda transportasi (udara, laut, darat, dan kereta api) ke daerah-daerah tujuan mudik.
Sementara, teknis atau mekanisme pengawasan di jalan tol, jalan-jalan utama, jalan lintas, termasuk jalur alternatif penting segera disiapkan agar tidak ada pengguna kendaraan pribadi melintasi jalan-jalan tersebut untuk tujuan pulang kampung.