Kerabat Kada Dilarang Ikut Pilkada
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:07 WIB
Usulan ini katanya akan diperjuangkan Kemendagri untuk segera disahkan menjadi UU. Karena dalam UU 32 tahun 2004 saat ini, memang belum diatur larangan sehingga membuka peluang terbentuknya dinasti politik berdasarkan kekeluargaan atau kekerabatan yang jelas akan menodai makna demokrasi.
‘’Regulasi yang sekarang ini memang tidak cukup tersedia larangan untuk itu. Sehingga dinamika demokrasi di daerah juga berkembang menjadi politik kekerabatan atau dinasti politik. Tapi kedepan ini tidak dibenarkan lagi, makanya akan segera kita batasi,’’ kata Reydonnyzar.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri terus berupaya memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui revisi UU nomor 32 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB - Politik
Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB - Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - Tokoh
Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
Senin, 20 Mei 2024 – 21:54 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Jateng Terkini
Berjalan dari Kota Semarang, Biksu Thudong Kini Telah Sampai di Candi Borobudur
Senin, 20 Mei 2024 – 22:00 WIB - Timur Tengah
Pengadilan Kriminal Internasional: Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang
Senin, 20 Mei 2024 – 21:50 WIB