Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keran Impor Dibuka Bebas, Awas Kalau Harga Bawang Masih Mahal

Rabu, 25 Maret 2020 – 16:51 WIB
Keran Impor Dibuka Bebas, Awas Kalau Harga Bawang Masih Mahal - JPNN.COM
Pedagang menunjukkan stok bawang putih. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Memastikan bahan pokok aman selama tanggap darurat corona, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai terhitung sejak Rabu (18/3).

Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI), serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombai.

“Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kg dan bawang bombai mencapai Rp 140.000 per kg, meningkat lebih dari 100 persen.

Oleh karena itu, dalam menghadapi dampak COVID-19 dan agar pasokan terpenuhi serta harga segera turun, Kemendag menghapus ijin impornya.

Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi.

Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan No 39 Tahun 2019 tidak memerlukan izin impor dan rekomendasi. Dengan demikian bawang putih dan bawang bombay bisa dikategorikan sama perlakuannya dengan produk produk tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, prosedur karantina untuk produk impor bawang putih dan bawang bombai yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan, tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk pemasukan barang.

Memastikan bahan pokok aman dan harga bawang stabil selama tanggap darurat corona, pemerintah membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA