Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kerap Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 36 Pelintasan

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 20:16 WIB
Kerap Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 36 Pelintasan - JPNN.COM
Salah satu pelintasan liar yang ditutup oleh PT KAI. Foto: dokumentasi PT KAI

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".

- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". (mcr4/jpnn)


PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 36 titik pelintasan di jalur kereta yang kerap dilewati kendaraan maupun pejalan kaki.

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News