Keras! Simak nih Pernyataan Menteri Susi
Sabtu, 25 Juni 2016 – 05:24 WIB
Pelaku illegal fishing ini juga melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. "Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," jelasnya.
Saat ini kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut ditahan di Mako Ditpolair Kepri di Batam. (arn/opi/sam/jpnn)