Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kerja di Percetakan, Autodidak Bikin Uang dan SIM Palsu

Jumat, 22 Desember 2017 – 23:17 WIB
Kerja di Percetakan, Autodidak Bikin Uang dan SIM Palsu - JPNN.COM
OTODIDAK: Mursidi (berpenutup wajah) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya sebagai pemalsu uang. Mursidi belajar sendiri cara mencetak uang palsu. Foto: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Polres Tegal membekuk seorang warga bernama Mursidi (46). Penyebabnya, warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes itu mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok warung.

Namun, setelah menangkap Mursidi, polisi ternyata mengetahui kemampuannya selain membuat uang palsu. Dia juga mencetak ijazah, KTP dan SIM

Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo mengungkapkan, Musidi ditangkap oleh jajaran Polsek Suradadi setelah menerima laporan dari seorang pemilik warung di Desa Sidaharja. Sebab, pemilik warung merasa curiga dengan uang yang digunakan tersangka untuk membeli dua bungkus rokok pada 17 Desember lalu.

Pemilik warung setelah memastikan uang dari Mursidi memang palsu langsung melapor ke Polsek Suradadi. Selanjutnya, polisi memburu Mursidi.

Akhirnya, Mursidi dibekuk di Jalan Raya Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. "Setelah menangkap tersangka, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan sejumlah sarana untuk membuat uang palsu dan sejumlah barang bukti uang palsu," papar Heru, Jumat (22/12) seperti diberitakan radartegal.com.

Polisi lantas menggeledah rumah Mursidi. Ternyata ada banyak barang bukti antara lain uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 50 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 7 lembar. Jika dilihat sekilas, uang‎-uang tersebut tampak seperti uang asli.

Namun, jika diamati lebih saksama, uang palsu itu memiliki perbedaan mencolok dari yang asli. Antara lain tidak adanya hologram.

Selain membuat uang palsu, Mursidi juga membuat ijazah SD, SMP dan SMA, KTP, serta SIM palsu. Untuk pembuatan ijazah, tersangka mematok tarif Rp 500 ribu, sedangkan untuk KTP palsu dibanderol Rp 50 ribu, adapun SIM sebesar Rp 250.000.

Seorang warga yang bekerja di percetakan terpaksa berurusan dengan kepolisian karena mencetak uang palsu dan mengedarkannya dengan cara membeli rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close