Kerja di Percetakan, Autodidak Bikin Uang dan SIM Palsu
"Tersangka menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di warung dan pasar tradisional dan mengambil keuntungan dari uang kembalian. Kalau ijazah, KTP, dan SIM palsu, ada yang pesan," ungkap Heru.
Tersangka yang sehari-hari membuka jasa percetakan itu dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 10 tahun.
"Tersangka memanfaatkan momen akhir tahun di mana kegiatan transaksi masyarakat meningkat. Jadi kita himbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu," imbuh Heru.
Selain itu, Mursidi juga sudah tiga tahun menerima jasa pembuatan ijazah, SIM, dan KTP palsu. Sebagian besar pemesannya dari Kabupaten Brebes.
"Kalau buat uang palsu baru-baru ini, belajar sendiri. Bahan-bahannya beli di Cirebon," ucap Mursidi.(far/zul/jpg)