Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla
Senin, 18 September 2017 – 16:59 WIB
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan dukungan atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang tidak memenuhi regulasi tata kelola gambut.
“Kami mendukung semua langkah untuk pemulihan dan melindungi ekosistem gambut, dan KPK siap membantu lembaga negara lain dalam mewujudkan itu semua dari sisi penegakan hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (jpnn/kh)