Kerja Sama 4 Pilar Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah di Kalteng
jpnn.com, PALANGKARAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil memberatas satu per satu kasus mafia tanah.
Keberhasilan tersebut berkat kerja sama antara empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Atas kerja sama tersebut, kali ini pemerintah berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.
Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.
"Permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya. Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas," jelas Hadi Tjahjanto.
Di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit ± 3.080 Sertipikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertipikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.