Kerja Sama 4 Pilar Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah di Kalteng
Setelah mendengar informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum, yaitu dari Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan termasuk Pemda.
"Alhamdulillah, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21," seru Hadi Tjahjanto.
Sejak 2018-2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21.
Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.
"Ke depannya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah serta menutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.
"Melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," serunya.(chi/jpnn)