Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kerja Sama Hutchison di JICT Berakhir 27 Maret 2019

Selasa, 08 Januari 2019 – 02:15 WIB
Kerja Sama Hutchison di JICT Berakhir 27 Maret 2019 - JPNN.COM
Suasana aksi lanjutan SP JICT dan segenap pekerja pelabuhan Indonesia di depan gedung DPR, Senin (7/1). Aksi ini menyerukan Gerakan Pengembalian Aset Bangsa JICT dan Keadilan Bagi Pekerja. Foto: SP JICT

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan segenap pekerja pelabuhan Indonesia mengadakan aksi lanjutan Gerakan Pengembalian Aset Bangsa JICT dan Keadilan Bagi Pekerja.

Aksi ini dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 7 Januari 2019. Dalam aksi tersebut, pekerja membawa payung hitam dan simbol hitung mundur sebagai tanda matinya keadilan bagi pekerja dan berlarutnya proses hukum kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja serta kasus Pelindo II lainnya.

“Total kerugian negara kasus Pelindo II mencapai Rp 14,86 triliun. Di antaranya perpanjangan JICT-Koja, Global Bond dan proyek pembangunan Kalibaru yang dinyatakan Gagal Kontruksi,” kata Sekretaris Jenderal SP JICT M. Firmansyah.

Untuk itu, menurut M. Firmansyah, SPJICT bersama pekerja pelabuhan mendesak DPR RI segera menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum dan melakukan supervisi ketat agar kasus-kasus Pelindo II dengan kerugian negara Rp 14,86 triliun tidak di-peti es-kan. Baik pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara sudah sangat terang benderang. Jangan sampai rakyat Indonesia menanggung beban besar akibat salah kelola pelabuhan nasional.

“Dalam kasus JICT-Koja, kontrak perusahaan asal Hong Kong, Hutchison, di pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia, JICT habis 27 Maret 2019 dan di TPK Koja telah habis pada Oktober 2018,” katanya.

Kerja Sama Hutchison di JICT Berakhir 27 Maret 2019

Menurutnya, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran Undang-Undang dalam kasus JICT-Koja seperti tidak ada izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RJPP-RKAP dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga indikasi kerugian negara mencapai minimal hampir Rp 6 triliun.

Firmansyah meminta DPR, pemerintah dan KPK yang sedang menyelidiki kasus ini harus memastikan gerbang ekonomi nasional JICT-Koja bisa kembali ke NKRI pada akhir Maret 2019.

SP JICT dan segenap pekerja pelabuhan Indonesia mengadakan aksi lanjutan Gerakan Pengembalian Aset Bangsa JICT dan Keadilan Bagi Pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News