Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kerja Sama Hutchison di JICT Berakhir 27 Maret 2019

Selasa, 08 Januari 2019 – 02:15 WIB
Kerja Sama Hutchison di JICT Berakhir 27 Maret 2019 - JPNN.COM
Suasana aksi lanjutan SP JICT dan segenap pekerja pelabuhan Indonesia di depan gedung DPR, Senin (7/1). Aksi ini menyerukan Gerakan Pengembalian Aset Bangsa JICT dan Keadilan Bagi Pekerja. Foto: SP JICT

Menurutnya, Hutchison selama ini menikmati pendapatan rerata 4-5 triliun per tahun dari JICT-Koja. “Jika dikelola mandiri tentu lebih untung. Kenapa lagi harus diperpanjang dengan asing? Kecuali ada pemburu rente yang ingin jadi komprador,” katanya.

SDM, peralatan dan teknologi sudah sangat mumpuni. Pasar pun tidak bergantung Hutchison karena ekspor impor Indonesia berdasarkan pola perdagangan antarnegara. Bukan diatur oleh perusahaan milik milyarder Li Ka Shing tersebut.

Menurutnya, DPR tidak boleh membiarkan manuver hukum Hutchison yang bermain di area abu-abu. Sampai saat ini, Hutchison masih menjalankan perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa alas hukum.

Selain itu, ada masalah ketenagakerjaan serius di JICT dan Pelindo II. Di antaranya pemecatan non-prosedural lewat email tengah malam, PHK massal 400 pekerja outsourcing (SPC) JICT, kriminalisasi puluhan aktivis serikat, dan yang paling kontroversial yakni tiga kali penembakan mobil anggota SP JICT.

“Di Pelindo II sendiri ada 42 pelaut yang dipecat di anak usaha, Jasa Armada Indonesia (JAI) karena berserikat,” katanya.

Firmansyah menuntut 400 pekerja outsourcing JICT (SPC) dan 42 pelaut PT JAI harus segera dipekerjakan kembali. Selain memiliki pengalaman dan keahlian cukup, para pekerja yang dipecat telah mengabdi bertahun-tahun namun malah di-PHK..
“Mereka layak diangkat sebagai pekerja tetap sesuai hasil investigasi alur produksi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara,” katanya.

Menurutnya, Pekerja JICT menegaskan tidak anti-investasi asing. Tapi silakan Hutchison menggarap pelabuhan lain bukan aset negara yang untung seperti JICT-Koja dan siap kembali ke negara tahun ini.

Dia yakin, dengan adanya kepastian hukum kasus kontrak JICT-Koja, justru membawa dampak positif terhadap iklim investasi asing agar tidak ada lagi yang bermain di area abu-abu hukum dalam kasus penjualan aset negara.

SP JICT dan segenap pekerja pelabuhan Indonesia mengadakan aksi lanjutan Gerakan Pengembalian Aset Bangsa JICT dan Keadilan Bagi Pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News