Keroyok Wanita Muda yang Dituding Pelakor, 7 Mak-Mak Jadi Tersangka, Lihat Tampangnya
Jumat, 20 Januari 2023 – 06:36 WIB
"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," beber AKP Bangkit.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan, tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka, dan tudingan tersebut tidak benar.
Polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (antara/jpnn)