Kertas Layang-layang jadi Bahan Cetak Uang, ya Ditangkaplah
Dalam kasus ini ada lima tersangka yang ditangkap, yakni Adi Setiawan Siahaan, Sujanan, Aldi Vikaso Wowor, Muhammad Aminudin selaku pengedar uang palsu, dan Luky otak sekaligus pencetak uang palsu tersebut.
Kasus ini terkuak,setelah adanya laporan pemilik angkot mengenai adanya salah satu supir angkot menyetor menggunakan uang palsu.
Setelah ditelusuri, jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk seorang tersangka bernama Adi Setiawan Siahaan (ASS) beserta uang palsu berjumlah Rp 500 ribu di wilayah Tangerang. Setelah petugas kembali menangkap para pelaku lainnya.
Kini ke lima tersangka yang tidak memiliki kerjaan tetap ini sudah diamankan di Mapolres Jakarta Barat dan dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mg4/JPNN)